Selasa, 06 Desember 2011

HIKMAH IBADAH QURBAN

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (Qs. Al Kautsar: 2) Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukil dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534, Taudhihul Ahkaam IV/450, & Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis).
Pengertian Udh-hiyah
Udh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Iedul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut (lihat Al Wajiz, 405 dan Shahih Fiqih Sunnah II/366)
Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. ‘Aisyah radhiyallahu’anhashallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”Taudhihul Ahkam, IV/450) (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat menceritakan bahwa Nabi
Hadis di atas didla’ifkan oleh Syaikh Al Albani (Dla’if Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau seharga dengan hewan qurban, atau bahkan lebih utama dari pada sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Bukan semata-mata nilai binatangnya. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)

Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:

Pertama
: Wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad beserta beberapa ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Al Muhalla 5/295, dinukil dari Shahih Fiqih Sunnah II/367-368, dan Taudhihul Ahkaam, IV/454).
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam. (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120).

Yakinlah…!
Bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010).
Hewan yang Boleh Digunakan untuk Qurban
Hewan qurban hanya boleh dari jenis Bahiimatul Al An’aam (hewan ternak). Dalilnya adalah firman Allah yang artinya, “Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (Qs. Al Hajj: 34). Dalam bahasa arab, yang dimaksud Bahiimatul Al An’aam hanya mencakup tiga binatang yaitu onta, sapi atau kambing. Oleh karena itu, berqurban hanya sah dengan tiga hewan tersebut dan tidak boleh selain itu. Bahkan sekelompok ulama menukilkan adanya ijma’ (kesepakatan) bahwasanya qurban tidak sah kecuali dengan hewan-hewan tersebut (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/369 dan Al Wajiz 406) Syaikh Ibnu ‘Utsaimin mengatakan, “Bahkan jika seandainya ada orang yang berqurban dengan jenis hewan lain yang lebih mahal dari pada jenis ternak tersebut maka qurbannya tidak sah. Andaikan dia lebih memilih untuk berqurban seekor kuda seharga 10.000 real sedangkan seekor kambing harganya hanya 300 real maka qurbannya (dengan kuda) itu tidak sah…” (Syarhul Mumti’ III/409)
Seekor Kambing untuk Satu Keluarga
Seekor kambing cukup untuk qurban satu keluarga, dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana hadits Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan, “Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi dan beliau menilainya shahih, lihat Minhaajul Muslim, 264 dan 266)
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu, misalnya qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika beliau hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih beliau mengatakan: “Yaa Allah ini – qurban – dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud 2810 & Al Hakim 4/229 dan dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Al Irwa’Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” 4/349). Berdasarkan hadis ini, Syaikh Ali bin Hasan Al Halaby mengatakan: “
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan qurban onta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
Namun seandainya ada orang yang hendak membantu shohibul qurban yang kekurangan biaya untuk membeli hewan, maka diperbolehkan dan tidak mempengaruhi status qurbannya. Dan status bantuan di sini adalah hadiah bagi shohibul qurban. Apakah harus izin terlebih dahulu kepada pemilik hewan? Jawab: Tidak harus, karena dalam transaksi pemberian sedekah maupun hadiah tidak dipersyaratkan memberitahukan kepada orang yang diberi sedekah maupun hadiah.
Ketentuan Untuk Sapi & Onta
Seekor Sapi dijadikan qurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor onta untuk 10 orang. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan, “Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Iedul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor onta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (Shahih Sunan Ibnu Majah 2536, Al Wajiz, hal. 406).
Dalam masalah pahala, ketentuan qurban sapi sama dengan ketentuan qurban kambing. Artinya urunan 7 orang untuk qurban seekor sapi, pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga dari 7 orang yang ikut urunan.
Arisan Qurban Kambing?
Mengadakan arisan dalam rangka berqurban masuk dalam pembahasan berhutang untuk qurban. Karena hakekat arisan adalah hutang. Sebagian ulama menganjurkan untuk berqurban meskipun harus hutang. Di antaranya adalah Imam Abu Hatim sebagaimana dikatakan oleh Sufyan Ats Tsauri dan disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya (Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)[1]. Demikian pula Imam Ahmad dalam masalah aqiqah. Beliau menyarankan agar orang yang tidak memiliki biaya aqiqah agar berhutang dalam rangka menghidupkan sunnah aqiqah di hari ketujuh setelah kelahiran.
Sebagian ulama lain menyarankan untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban. Di antaranya adalah Syaikh Ibn Utsaimin dan ulama tim fatwa islamweb.net dibawah bimbingan Dr. Abdullah Al Faqih (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 7198 & 28826). Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Jika orang punya hutang maka selayaknya mendahulukan pelunasan hutang dari pada berqurban.” (Syarhul Mumti’ 7/455). Bahkan Beliau pernah ditanya tentang hukum orang yang tidak jadi qurban karena uangnya diserahkan kepada temannya yang sedang terlilit hutang, dan beliau jawab: “Jika di hadapkan dua permasalahan antara berqurban atau melunaskan hutang orang faqir maka lebih utama melunasi hutang, lebih-lebih jika orang yang sedang terlilit hutang tersebut adalah kerabat dekat.” (lih. Majmu’ Fatawa & Risalah Ibn Utsaimin 18/144).
Namun pernyataan-pernyataan ulama di atas tidaklah saling bertentangan. Karena perbedaan ini didasari oleh perbedaan dalam memandang keadaan orang yang berhutang. Sikap ulama yang menyarankan untuk berhutang ketika qurban terkait dengan orang yang keadaanya mudah dalam melunasi hutang atau hutang yang jatuh temponya masih panjang. Sedangkan anjuran sebagian ulama untuk mendahulukan pelunasan hutang dari pada qurban terkait dengan orang yang kesulitan melunasi hutang atau orang yang memiliki hutang dan pemiliknya meminta agar segera dilunasi.
Dengan demikian, jika arisan qurban kita golongkan sebagai hutang yang jatuh temponya panjang atau hutang yang mudah dilunasi maka berqurban dengan arisan adalah satu hal yang baik. Wallahu a’lam.
Hukum Qurban Kerbau
Para ulama’ menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum dan keduanya dianggap sebagai satu jenis (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975). Ada beberapa ulama yang secara tegas membolehkan berqurban dengan kerbau. Baik dari kalangan Syafi’iyah (lih. Hasyiyah Al Bajirami) maupun dari madzhab Hanafiyah (lih. Al ‘Inayah Syarh HidayahFathul Qodir 22/106). Mereka menganggap keduanya satu jenis. 14/192 dan
Syaikh Ibn Al Utasimin pernah ditanya tentang hukum qurban dengan kerbau.

Isi Pertanyaan
:
“Kerbau dan sapi memiliki perbedaan adalam banyak sifat sebagaimana kambing dengan domba. Namun Allah telah merinci penyebutan kambing dengan domba tetapi tidak merinci penyebutan kerbau dengan sapi, sebagaimana disebutkan dalam surat Al An’am 143. Apakah boleh berqurban dengan kerbau?”
Beliau menjawab:
“Jika kerbau termasuk (jenis) sapi maka kerbau sebagaimana sapi namun jika tidak maka (jenis hewan) yang Allah sebut dalam alqur’an adalah jenis hewan yang dikenal orang arab, sedangkan kerbau tidak termasuk hewan yang dikenal orang arab.” (Liqa’ Babil Maftuh 200/27)
Jika pernyataan Syaikh Ibn Utsaimin kita bawa pada penjelasan ulama di atas maka bisa disimpulkan bahwa qurban kerbau hukumnya sah, karena kerbau sejenis dengan sapi. Wallahu a’lam.
Terdapat satu tradisi di beberapa lembaga pendidikan di daerah kita, ketika idul adha tiba sebagian sekolahan menggalakkan kegiatan latihan qurban bagi siswa. Masing-masing siswa dibebani iuran sejumlah uang tertentu. Hasilnya digunakan untuk membeli kambing dan disembelih di hari-hari qurban. Apakah ini bisa dinilai sebagai ibadah qurban?
Perlu dipahami bahwa qurban adalah salah satu ibadah dalam islam yang memiliki aturan tertentu sebagaimana yang digariskan oleh syari’at. Keluar dari aturan ini maka tidak bisa dinilai sebagai ibadah qurban, alias qurbannya tidak sah. Di antara aturan tersebut adalah masalah pembiayaan. Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, biaya pengadaan untuk seekor kambing hanya boleh diambilkan dari satu orang. Oleh karena itu kasus tradisi ‘qurban’ seperti di atas tidak dapat dinilai sebagai qurban. Karena biaya pengadaan kambing diambil dari sejumlah siswa.
Berqurban Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal?

Berqurban untuk orang yang telah meninggal dunia dapat dirinci menjadi tiga bentuk:
  • Orang yang meninggal bukan sebagai sasaran qurban utama namun statusnya mengikuti qurban keluarganya yang masih hidup. Misalnya seseorang berqurban untuk dirinya dan keluarganya sementara ada di antara keluarganya yang telah meninggal. Berqurban jenis ini dibolehkan dan pahala qurbannya meliputi dirinya dan keluarganya, termasuk yang sudah meninggal.
  • Berqurban khusus untuk orang yang telah meninggal tanpa ada wasiat dari mayit. Sebagian ulama madzhab hambali menganggap ini sebagai satu hal yang baik dan pahalanya bisa sampai kepada mayit, sebagaimana sedekah atas nama mayit (lih. Fatwa Majlis Ulama Saudi no. 1474 & 1765). Namun sebagian ulama’ bersikap keras dan menilai perbuatan ini sebagai satu bentuk bid’ah, mengingat tidak ada tuntunan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak ada riwayat bahwasanya beliau berqurban atas nama Khadijah, Hamzah, atau kerabat beliau lainnya yang telah meninggal, mendahului beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
    Pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang menyatakan bahwa berqurban atas nama orang yang sudah meninggal secara khusus tanpa ada wasiat sebelumnya adalah tidak disyariatkan. Karena Nabi r tidak pernah melakukan hal itu. Padahal beliau sangat mencintai keluarganya yang telah meninggal seperti istri beliau tercinta Khadijah dan paman beliau Hamzah.
  • Berqurban khusus untuk orang yang meninggal karena mayit pernah mewasiatkan agar keluarganya berqurban untuk dirinya jika dia meninggal. Berqurban untuk mayit untuk kasus ini diperbolehkan jika dalam rangka menunaikan wasiat si mayit. (Dinukil dari catatan kaki Syarhul Mumti’ yang diambil dari Risalah Udl-hiyah Syaikh Ibn Utsaimin 51)
Umur Hewan Qurban
Dari Jabir bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (qurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)
Musinnah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi (bahasa jawa: pow’el). Adapun rincian usia hewan musinnah adalah:
No. Hewan Usia minimal
1. Onta 5 tahun
2. Sapi 2 tahun
3. Kambing jawa 1 tahun
4. Domba 6 bulan (domba Jadza’ah)
(lihat Syarhul Mumti’, III/410, Taudhihul Ahkaam, IV/461)

Apakah yang menjadi acuan usianya ataukah ganti giginya?


Yan menjadi acuan hewan tersebut bisa digolongkan musinnah adalah usianya. Karena penamaan
musinnah untuk hewan yang sudah genap usia qurban adalah penamaan dengan umumnya kasus yang terjadi. Artinya, umumnya kambing yang sudah berusia 1 tahun atau sapi 2 tahun itu sudah ganti gigi. Disamping itu, ketika para ulama menjelaskan batasan hewan musinnah dan hewan jadza’ah, mereka menjelaskannya dengan batasan usia. Dengan demikian, andaikan ada sapi yang sudah berusia 2 tahun namun belum ganti gigi, boleh digunakan untuk berqurban. Allahu a’lam.

Berkurban dengan domba jadza’ah itu dibolehkan secara mutlak ataukah bersyarat


Ulama berselisih pendapat dalam masalah ini. An Nawawi menyebutkan ada beberapa pendapat:
Pertama, boleh berqurban dengan hewan jadza’ah dengan syarat kesulitan untuk berqurban dengan musinnah. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibn Umar dan Az Zuhri. Mereka berdalil dengan makna dlahir hadis di atas.
Kedua, dibolehkan berqurban dengan domba jadza’ah (usia 6 bulan) secara mutlak. Meskipun shohibul qurban memungkinkan untuk berqurban dengan musinnah (usia 1 tahun). Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama. Sedankan hadis Jabir di atas dimaknai dengan makna anjuran. Sebagaimana dianjurkannya untuk memilih hewan terbaik ketika qurban.
Insyaa Allah pendapat kedua inilah yang lebih kuat. Karena pada hadis Jabir di atas tidak ada keterangan terlarangnya berqurban dengan domba jadza’ah dan tidak ada keterangan bahwa berqurban dengan jadza’ah hukumnya tidak sah. Oleh karena itu, Jumhur ulama memaknai hadis di atas sebagai anjuran dan bukan kewajiban. Allahu a’lam. (Syarh Shahih Muslim An Nawawi 6/456)

Cacat Hewan Qurban


Cacat hewan qurban dibagi menjadi 3:
a. Cacat yang menyebabkan tidak sah untuk berqurban, ada 4 [2]:
- Buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya
Jika butanya belum jelas – orang yang melihatnya menilai belum buta – meskipun pada hakekatnya kambing tersebut satu matanya tidak berfungsi maka boleh diqurbankan. Demikian pula hewan yang rabun senja. ulama’ madzhab syafi’iyah menegaskan hewan yang rabun boleh digunakan untuk qurban karena bukan termasuk hewan yang buta sebelah matanya.
- Sakit dan jelas sekali sakitnya. Tetapi jika sakitnya belum jelas, misalnya, hewan tersebut kelihatannya masih sehat maka boleh diqurbankan.
- Pincang dan tampak jelas pincangnya
Artinya pincang dan tidak bisa berjalan normal. Akan tetapi jika baru kelihatan pincang namun bisa berjalan dengan baik maka boleh dijadikan hewan qurban.
- Sangat tua sampai-sampai tidak punya sumsum tulang
Dan jika ada hewan yang cacatnya lebih parah dari 4 jenis cacat di atas maka lebih tidak boleh untuk digunakan berqurban. (lih. Shahih Fiqih Sunnah, II/373 & Syarhul Mumti’ 3/294).
b. Cacat yang menyebabkan makruh untuk berqurban, ada 2 [3]:
- Sebagian atau keseluruhan telinganya terpotong
- Tanduknya pecah atau patah
(lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
c. Cacat yang tidak berpengaruh pada hewan qurban (boleh dijadikan untuk qurban) namun kurang sempurna.
Selain 6 jenis cacat di atas atau cacat yang tidak lebih parah dari itu maka tidak berpengaruh pada status hewan qurban. Misalnya tidak bergigi (ompong), tidak berekor, bunting, atau tidak berhidung. Wallahu a’lam (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/373)
Footnotes:
[1] Sufyan At Tsauri rahimahullah mengatakan: “Dulu Abu Hatim pernah berhutang untuk membeli unta qurban. Beliau ditanya: “Kamu berhutang untuk beli unta qurban?” beliau jawab: “Saya mendengar Allah berfirman: لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ (kamu memperoleh kebaikan yang banyak pada unta-unta qurban tersebut) (Qs. Al Hajj: 36). (lih. Tafsir Ibn Katsir, surat Al Hajj: 36)
[2] Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang cacat hewan apa yang harus dihindari ketika berqurban. Beliau menjawab: “Ada empat cacat…dan beliau berisyarat dengan tangannya.” (HR. Ahmad 4/300 & Abu Daud 2802, dinyatakan Hasan-Shahih oleh Turmudzi). Sebagian ulama menjelaskan bahwa isyarat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamshallallahu ‘alaihi wa sallam membatasi jenis cacat yang terlarang. Sehingga yang bukan termasuk empat jenis cacat sebagaimana dalam hadis boleh digunakan sebagai qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/464) dengan tangannya ketika menyebutkan empat cacat tersebut menunjukkan bahwa Nabi
[3] Terdapat hadis yang menyatakan larangan berqurban dengan hewan yang memilki dua cacat, telinga terpotong atau tanduk pecah. Namun hadisnya dlo’if, sehingga sebagian ulama menggolongkan cacat jenis kedua ini hanya menyebabkan makruh dipakai untuk qurban. (Syarhul Mumthi’ 7/470)

Rabu, 30 November 2011

SHOLAT KHUSU

Shalat Khusyu
(KH. Abdullah Gymnastiar)
 
Bismillahhirrahmaanirrahiim,
Dalam Al-Qur'an Surat Al Mumi'nun ayat 1: Qod aflahal mu'minuun. Al ladziina
hum fii sholatihim khoosyi'uun. Amat sangat berbahagia, sukses orang yang
beriman yang khusyu dalam sholatnya. Dengan kata lain siapapun yang
merindukan kebahagiaan yang hakiki.
Kesuksesan sejati, kemenangan dalam hidup ini selayaknya kita memperhatikan
kualitas sholat. Dapat dipastikan bahwa perintah sholat bukan untuk
kepentingan Allah yang Maha Agung. Yang sudah memiliki segala-galanya dengan
sempurna. Perintah sholat seluruh keuntungannya akan kembali kepada
pelakunya.
Kalau kita simak sholat khusyu bukanlah sesuatu yang mustahil. Karena Allah
tidak mungkin memerintahkan kepada kita sesuatu yang mustahil kita lakukan.
Setidaknya, sholat khusyu itu bisa kita lihat pada waktu sholat dan sesudah
sholat.
Pertama, pada waktu sholat dia akan bisa berkomunikasi dengan Allah sangat
baik sehingga berbuah ketentraman jiwa, kebahagiaan berkomunikasi dengan
Allah. Dan dirikan sholat untuk mengingat Allah.
Kedua, sholat yang khusyu' akan tampak pada perilaku kesehariannya. Berbekas
dalam kepribadian, etos kerja maupun prestasi kesehariannya. Jadi tidak
mungkin kekhusyuan sholat hanya dinikmati pada waktu sholat saja. Karena
sholat yang wajib hanya lima kali sehari jika dilakukan sepuluh menit hanya
50 menit dibanding 24 jam.
Pastilah hikmah sholat yang paling besar justru bisa dilihat ketika
melakukan aktivitas sehari-hari. Aktivitas hubungan sesama manusia,
aktivitas mensejahterakan diri maupun orang lain, harus menjadi bukti
kekhusyuan sholat ini.
Dalam sholat khusyu, justru yang paling penting adalah saat-saat sesudah
sholatnya karena inilah kemenangan yang hakiki. Ketenangan tidak mungkin
dirasakan hanya waktu sholat, kita juga harus tenang diwaktu-waktu lainnya.
Karena itu kita harus menyadari bahwa ketenangan, tidak hanya menyebut nama
Allah saja. Tapi pelengkap syariat dunia, rejeki yang cukup, rumah yang
lapang, jaminan keamanan, keluarga yang sakinah, perlindungan dari
kawan-kawan, inipun merupakan bagian karunia Allah yang harus kita buru
sebagai upaya merealisasikan ketenangan jiwa secara syariat.
Ada 7 hikmah dari sholat yang khusyu':
1. Manajemen waktu (Disiplin waktu)
Allah mengingatkan kita 5 kali sehari. Tidak ada satu agama pun yang begitu
intensif mengingatkan waktu selain Islam. Bahkan Allah bersumpah
berkali-kali atas nama waktu. Wal'ashr, wal lail, wan nahar dan sebagainya.
Karena manusia memang dibatasi waktu. Dan nilai manusia tergantung dari pada
bagaimana dia menyikapi waktu. Kita pasti mati dan kita tidak tahu kapan
mati.
Rasulullah menilai orang yang cerdas bukan orang yang bergelar atau yang
banyak ilmu tapi orang yang banyak ingat mati. Dan sangat mempersiapkan diri
untuk mati. Sehingga penuh perhitungan terhadap setiap gerak-geriknya.
Seorang ahli sholat yang khusyu', bisa dilihat dari cara menyikapi waktu.
Dia begitu menilai berharganya waktu sehingga tidak mau melakukan
kesia-siaan. Sikap dan perilakunya yang menggunakan waktu hanya mau
melakukan yang bermakna.
Siapapun yang sholatnya seperti bagus tetapi begitu banyak membuang waktu
percuma, kufur nikmat terhadap waktu, perlu ditanyakan lagi tentang
kekhusyuan yang sebenarnya. Dengan kata lain orang yang khusyu dalam
sholatnya terlihat dari pribadinya yang sangat menjaga diri dari kesia-siaan
apalagi kemaksiatan.
2. Manajemen niat
Ternyata rahasia sholat dari niat. Qobla subuh, tahiyatul masjid dan sholat
shubuh sama-sama 2 rakaat. Yang membedakan adalah niatnya. Rasulullah
bersabda, Innamal 'amalu binniat, Setiap amal tergantung dari niat.
Siapapun yang ingin sukses harus selalu bertanya niat apapun dibalik yang
dia lakukan dan yang diucapkan. Dia tidak mau bergerak, sebelum lurus niat
karena Allah, tidak menerima amal apapun kecuali niat yang bersih karena
Allah SWT. Semakin bersih niat kita semakin bahagia, semakin ringan yang
kita lakukan, semakin tentram batin ini, semakin indah apapun yang kita
lakukan. Orang-orang yang niatnya ikhlas jauh berbeda dengan orang yang
berniat buruk berniat jahat atau niat yang tidak benar.
3. Manajemen sense of clean
Ternyata tidak ada satu pun yang berani melakukan sholat tanpa diawali wudhu
atau tayamum. Proses bersih dari awal merupakan kunci sukses sholat yang
khusyu. Berarti orang yang sangat mencintai bersih lahir batin itu adalah
rahasia penting kesuksesan dunia akhirat.
Niat lurus dalam aktivitas sehari-hari harus dijaga kebersihan pikiran, dari
licik, jahat, kotor dan mesum. Kita harus jaga kebersihan mata kita dari
memandang yang diharamkan. Kita harus jaga pendengaran kita dari senang
mendengar aib, dll.
Juga semua berasal dari hati yang bersih yang kita jaga tidak diselimuti
kebencian, kedengkian melainkan yang bersih. Juga tubuh bersih dari makanan
yang haram, arta kita bersih dari hak-hak orang lain.
Orang yang sangat mencintai bersih lahir batin insya Allah tidak akan
didatangi kehinaan. Karena kehinaan biasanya dilekatkan dengan segala
sesuatu yang kotor. Maka kalau kita ingin sukses kita harus benar-benar
hidup mencintai bersih lahir batin.
4. Manajemen Tertib (Rukun Sholat Tertib)
Rupanya Allah SWT menjadikan hidup tertib teratur dengan proporsional adalah
kunci sukses. Sholat itu dilakukan dengan tertib. Barang siapa yang hidupnya
tidak teratur, tidak teratur makan sakit maag, tidak teratur tidur kesehatan
terganggu, tidak teratur makan obat akan teracuni. Perkataan yang tidak
teratur akan menimbulkan masalah, manajemen keuangan yang tidak teratur akan
jadi bangkrut.
Melakukan sesuatu tanpa aturan, jalan yang tidak teratur akan semrawut,
macet. Maka pertanyaan pada diri kita, apakah kita termasuk orang yang
memiliki senang hidup dalam sebuah tatanan yang teratur dengan baik
proporsional?
Jikalau menjadi orang yang seenaknya sendiri tidak mau hidup dalam aturan
yang benar dan disiplin menjalankan aturan yang benar dan disiplin
menjalankan aturan maka tipis harapan kita akan berprestasi. Kita harus
menikmati hidup yang teratur, rapi, tertib dengan baik. Yang dilakukan
dengan proporsional ikhlas karena Allah semata. Bersih dari cacat cela
perbuatan nista, insya Allah.
5. Tumaninah
Tumaninah ini artinya tenang. Ini yang sangat dahsyat dalam sebuah prestasi.
Kita sering melakukan sesuatu tapi pada saat tubuh kita melakukan sesuatu
pikiran kita tidak disana, hati kita tidak disana akibatnya prestasi apa
yang bisa dicapai tanpa kehadiran konsentrasi.
Sholat yang baik itu gerakannya disempurnakan disana hatinya hadir pikiran
tertuju konsentrasi. Sebuah kombinasi amal yang sangat indah. Jika kita
sedang bekerja, 8 jam efektif dengan perasaan bahagia, tenang, konsentrasi
yang baik.
Inilah sebenarnya orang yang akan berprestasi maksimal, seimbang dalam
melakukan apapun adil dalam waktu-waktunya hadir lahir batinnya. Begitu pun
juga fokus dalam sikapnya, tentram dalam tindak tanduknya. Subhanallah
6. Siap dalam segala situasi
Berdiri, ruku, sujud. Ketika berdiri akal lebih tinggi dari hati. Bagaimana
saatnya mengolah akal kita. Suatu saat sedang ruku keseimbangan antara qolbu
dengan akal, begitupun ketika sujud, akal harus tunduk kepada qolbu kita.
Tidak takabur si akal dengan kecerdasannya. Tawadlu dengan qolbu
subhanallah.
Keseimbangan antara hati, ada saatnya akal benar-benar kita peras sedemikian
rupa sebagian kerja kita dan fisik kita ikut. Cobalah kita lihat bagaimana
hidup ini ada saatnya diatas, di tengah, dibawah, berulang. Kita nikmati
sebagai bagian episode hidup kita.
Tidak usah heran sekarang mudah, besok sulit. Adakalanya akal kita begitu
sulit memecahkan, hati kita yang dominan. Keseimbangan inilah yang
dibutuhkan, tindakan yang selalu proporsional dalam gerak gerik kita.
Tawadlu adalah kunci sukses, jauh dari ketakaburan walaupun telapak kaki
kita sama dengan kening kita.
7. Salam
Sholat ditutup dengan salam. Dengan salam kita memberikan jaminan pada
orang-orang disekitar kita. Bahwa kita berharap keselamatan. Dan saya bukan
biang kezaliman bagi siapapun dan saya tidak akan merugikan siapapun.
Artinya seorang yang sholatnya khusyu dia akan menjaga tindak tanduknya.
Agar orang lain merasa aman tidak teraniaya, oleh apapun yang dia miliki,
dia lakukan. Seorang yang benar-benar ahli sholat yang khusyu, akhlaknya
akan bebas dari kezaliman terhadap siapa pun. Sholat yang khusyu adalah
sholat yang sangatproduktif dengan kebaikan.
Orang yang khusyu dalam sholatnya, ibadah komunikasinya nikmat tentram
ketika dalam sholat dan tentram pula dalam aktivitas sehari-hari. Karena ia
sangat berprestasi, disiplin waktunya, manajemen waktu yang optimal, dengan
niat yang selalu lurus dan bersih sehingga tidak goyah oleh imbalan pujian
makhluk-makhluk pribadi yang selalu menjaga kebersihan lahir batin, hartanya
juga.
Pribadi yang selalu tertib bersikap apapun teratur sehingga efektif dan
efisien tindakannya. Pribadi yang benar-benar tumaninah menjalankan setiap
tugasnya hadir dengan kemantapan pribadi ketentraman jiwa, kesungguhan,
keseriusan.
Pribadi yang benar-benar siap menyikapi setiap episode dengan baik dan penuh
ketawadluan. Dan pribadi yang merupakan jaminan tidak akan memberikan
kerugian, kezaliman bagi siapapun juga.
Mudah-mudahan dengan hikmah sholat seperti ini maka Allah menghimpun
kesuksesan duniawi, harta, kedudukan, persahabatan yang merupakan bagian
dari rasa aman yang Allah berikan kepada makhluknya. Wallahu'alam

JARINGAN

JARINGAN WORKGROUP, LAN & WAN

Suhardi Pakpahan
Dosen: Onno W. Purbo

Penggabungan teknologi komputer dan komunikasi berpengaruh sekali terhadap bentuk organisasi sistem komputer. Dewasa ini, konsep "pusat komputer", dalam sebuah ruangan yang berisi sebuah komputer besar, tempat dimana semua pengguna mengolah pekerjaannya, merupakan konsep yang sudah ketinggalan jaman. Model komputer tunggal yang melayani seluruh tugas-tugas komputasi suatu organisasi telah diganti oleh sekumpulan komputer berjumlah banyak yang terpisah-pisah tetapi saling berhubungan dalam melaksanakan tugasnya. Sistem seperti ini disebut sebagai Jaringan Komputer (Computer Network) .


Apa jaringan komputer itu dan apa manfaatnya?
Jaringan Komputer dapat diartikan sebagai suatu himpunan interkoneksi sejumlah komputer otonom. Dua buah komputer dikatakan membentuk suatu network bila keduanya dapat saling bertukar informasi. Pembatasan istilah otonom disini adalah untuk membedakan dengan sistem master/slave. Bila sebuah komputer dapat membuat komputer lainnya aktif atau tidak aktif dan mengontrolnya, maka komputer komputer tersebut tidak otonom. Sebuah sistem dengan unit pengendali (control unit) dan sejumlah komputer lain yang merupakan slave bukanlah suatu jaringan; komputer besar dengan remote printer dan terminalpun bukanlah suatu jaringan.

Manfaat Jaringan
Secara umum, jaringan mempunyai beberapa manfaat yang lebih dibandingkan dengan komputer yang berdiri sendiri dan dunia usaha telah pula mengakui bahwa akses ke teknologi informasi modern selalu memiliki keunggulan kompetitif dibandingkan pesaing yang terbatas dalam bidang teknologi.
Jaringan memungkinkan manajemen sumber daya lebih efisien. Misalnya, banyak pengguna dapat saling berbagi printer tunggal dengan kualitas tinggi, dibandingkan memakai printer kualitas rendah di masing-masing meja kerja. Selain itu, lisensi perangkat lunak jaringan dapat lebih murah dibandingkan lisensi stand-alone terpisah untuk jumlah pengguna sama.
Jaringan membantu mempertahankan informasi agar tetap andal dan up-to-date. Sistem penyimpanan data terpusat yang dikelola dengan baik memungkinkan banyak pengguna mengaskses data dari berbagai lokasi yang berbeda, dan membatasi akses ke data sewaktu sedang diproses.
Jaringan membantu mempercepat proses berbagi data (data sharing). Transfer data pada jaringan selalu lebih cepat dibandingkan sarana berbagi data lainnya yang bukan jaringan.
Jaringan memungkinkan kelompok-kerja berkomunikasi dengan lebih efisien. Surat dan penyampaian pesan elektronik merupakan substansi sebagian besar sistem jaringan, disamping sistem penjadwalan, pemantauan proyek, konferensi online dan groupware, dimana semuanya membantu team bekerja lebih produktif.
Jaringan membantu usaha dalam melayani klien mereka secara lebih efektif. Akses jarak-jauh ke data terpusat memungkinkan karyawan dapat melayani klien di lapangan dan klien dapat langsung berkomunikasi dengan pemasok.


Ada tiga tipe jaringan yang umum yang digunakan antara lain :
Jaringan WorkGroup,
Janringan Lan, dan
Jaringan Wan


Jaringan Workgroup
Jaringan ini terdiri dari beberapa unit komputer yang dihubungkan dengan menggunakan Network Interface Card atau yang biasa disebut dengan Local Area Network Card, serta dengan menggunakan kabel BNC maupun UTP. Semua unit komputer yang terhubung dapat mengakses data dari unit komputer lainnya dan juga dapat melakukan print document pada printer yang terhubung dengan unit komputer lainnya.

Keuntungan Jaringan Workgroup.
Pertukaran file dapat dilakukan dengan mudah (File Sharing).
Pemakaian printer dapat dilakukan oleh semua unit komputer (Printer Sharing).
Akses data dari/ke unit komputer lain dapat di batasi dengan tingkat sekuritas pada password yang diberikan.
Komunikasi antar karyawan dapat dilakukan dengan menggunakan E-Mail & Chat.
Bila salah satu unit komputer terhubung dengan modem, maka semua atau sebagian unit komputer pada jaringan ini dapat mengakses ke jaringan Internet atau mengirimkan fax melalui 1 modem.


 




Jaringan LAN
LAN (Local Area Network) adalah suatu kumpulan komputer, dimana terdapat beberapa unit komputer (client) dan 1 unit komputer untuk bank data (server). Antara masing-masing client maupun antara client dan server dapat saling bertukar file maupun saling menggunakan printer yang terhubung pada unit-unit komputer yang terhubung pada jaringan LAN.
Berdasarkan kabel yang digunakan ,ada dua cara membuat jaringan LAN, yaitu  dengan kabel BNC dan kabel UTP.

Keuntungan Jaringan LAN.
Pertukaran file dapat dilakukan dengan mudah (File Sharing).
Pemakaian printer dapat dilakukan oleh semua client (Printer Sharing).
File-file data dapat disimpan pada server, sehingga data dapat diakses dari semua client menurut otorisasi sekuritas dari semua karyawan, yang dapat dibuat berdasarkan struktur organisasi perusahaan sehingga keamanan data terjamin.
File data yang keluar/masuk dari/ke server dapat di kontrol.
Proses backup data menjadi lebih mudah dan cepat.
Resiko kehilangan data oleh virus komputer menjadi sangat kecil sekali.
Komunikasi antar karyawan dapat dilakukan dengan menggunakan E-Mail & Chat.

 
Bila salah satu client/server terhubung dengan modem, maka semua atau sebagian komputer pada jaringan LAN dapat mengakses ke jaringan Internet atau mengirimkan fax melalui 1 modem.




 




Jaringan WAN
WAN (Wide Area Network) adalah kumpulan dari LAN dan/atau Workgroup yang dihubungkan dengan menggunakan alat komunikasi modem dan jaringan Internet, dari/ke kantor pusat dan kantor cabang, maupun antar kantor cabang. Dengan sistem jaringan ini, pertukaran data antar kantor dapat dilakukan dengan cepat serta dengan biaya yang relatif murah. Sistem jaringan ini dapat menggunakan jaringan Internet yang sudah ada, untuk menghubungkan antara kantor pusat dan kantor cabang atau dengan PC Stand Alone/Notebook yang berada di lain kota ataupun negara.
Keuntungan Jaringan WAN.
Server kantor pusat dapat berfungsi sebagai bank data dari kantor cabang.
Komunikasi antar kantor dapat menggunakan E-Mail & Chat.
Dokumen/File yang biasanya dikirimkan melalui fax ataupun paket pos, dapat dikirim melalui E-mail dan Transfer file dari/ke kantor pusat dan kantor cabang dengan biaya yang relatif murah dan dalam jangka waktu yang sangat cepat.
Pooling Data dan Updating Data antar kantor dapat dilakukan setiap hari pada waktu yang ditentukan.